Kemenhub Bakal Larang Truk Odol Melintasi Tol Cikampek

Kemenhub Bakal Larang Truk Odol Melintasi Tol Cikampek
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi bersama Kemenperin Agus Gumiwang Kartasasmita memotong dump truk di GIICOMVEC 2020. Foto: Dedi Sofian/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi bakal melarang truk Odol (satu ukuran kelebihan muatan) memasuki jalan tol mulai dari Tanjung Priok sampai Bandung, Jawa Barat. Larangan itu mulai berlaku pekan depan.

Hal itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di jalan tol yang sering terjadi akibat truk bermuatan lebih.

"Kami telah melakukan rapat dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan juga Jasa Marga untuk melarang kendaraan bermuatan lebih untuk tidak lagi memasuki jalan tol yang sudah ditentukan," ungkap Budi di sela acara pameran Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2020 di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

Menurut Budi, pihaknya akan meninjau terlebih dahulu area wilayah Tanjung Priok, Cikampek hingga Bandung Minggu (8/3) untuk memastikan kendaraan bermuatan lebih tidak lagi bisa memasuki jalan tol.

"Mulai minggu depan kita eksekusi Tanjung Priok, Cikampek sampai Bandung agar Odol tidak bisa lagi untuk melalui jalan tol yang sudah kami tentukan. Kami sudah siapakan action plantnya hari Senin (9/3) kami mulai memberlakukannya," katanya.

Dalam menanggani pelarangan tersebut agar berjalan dengan lancar, Budi akan menggandeng Korlantas, BPJT dan Jasa Marga untuk melarang semua truk Odol tidak bisa melintas.

"Kami (Kemenhub) Korlantas, BPJT termasuk Jasa Marga akan mulai melakukan pelarangan Odol agar tidak bisa melalui jalan tol dari Tanjung Priok sampai Bandung. Saya harap semua pihak bisa bertindak tegas," kata Budi. (mg9/jpnn)

Dalam menanggani pelarangan tersebut agar berjalan dengan lancar, Kemenhub akan menggandeng Korlantas, BPJT dan Jasa Marga.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News