Kemenhub Dorong Percepatan Pengelolaan Angkutan Massal di Perkotaan dengan Skema BTS

Kemenhub Dorong Percepatan Pengelolaan Angkutan Massal di Perkotaan dengan Skema BTS
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengungkapkan Kemenhub terus mendorong percepatan pengelolaan angkutan massal berbasis jalan dengan skema BTS. Foto: Dokumentasi Humas Kemenhub

jpnn.com, BATAM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengungkapkan skema Buy The Service atau akrab disebut BTS merupakan konsep yang baik dalam membangun transportasi di perkotaan.

Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong percepatan pengelolaan angkutan massal berbasis jalan dengan skema BTS.

“BTS ini merupakan konsep yang baik mengenai bagaimana membangun transportasi di perkotaan agar dapat tumbuh dengan baik,” kata Dirjen Hendro Sugianto saat memberikan pengarahan pada bimbingan teknis angkutan perkotaan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Batam, Selasa (30/5).

Sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Dirjen Hendro, pemerintah terus berupaya memperbaiki pelayanan transportasi publik di perkotaan.

“Ini kewajiban kami untuk terus membangun transportasi publik yang aman, nyaman, dan juga baik," tegasnya.

Dirjen Hendro juga memastikan Kemenhub dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat harus memenuhi tuntutan masyarakat mengenai ketepatan waktu dalam bertransportasi

Dirjen Hendro berharap ke depannya dari 10 kota yang sudah ada program BTS, yakni Medan, Denpasar, Palembang, Solo, Yogyakarta, Makassar, Banjarmasin, Banyumas, Surabaya, dan Bandung dapat mengembangkan transportasi perkotaan tanpa menunggu subsidi dari pemerintah.

“Saat ini sudah ada beberapa kota yang peduli transportasi publik. Batam mudah-mudahan cukup baik, karena berdampingan dengan Singapura," ujar Dirjen Hendro.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengungkapkan Kemenhub terus mendorong percepatan pengelolaan angkutan massal berbasis jalan dengan skema BTS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News