Kemenhub Sarankan Pemudik Atur Perjalanan, Ini Tujuannya
Kamis, 21 April 2022 – 23:50 WIB
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi: kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap dan satu arah ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM atau BBG, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis. (mrk/jpnn)
Kemenhub menyarankan pemudik untuk mengatur perjalanan untuk mencegah kepadatan lalu lintas
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Balik Rantau, Pemprov Jateng Memfasilitasi 3.145 Pemudik dengan Bus Gratis
- Mantap! Pelita Air Capai Tingkat Ketepatan Waktu hingga 95 Persen saat Arus Balik Lebaran