Kemenhub Stop Izin Dirikan Maskapai Baru Berjadwal

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan pelayanan perizinan permohonan angkutan niaga berjadwal baru atau izin mendirikan maskapai baru dihentikan untuk sementara. Hal itu karena saat ini pihaknya tengah melakukan penataan.
"Saat ini Kemenhub sedang melakukan penataan kembali kapasitas infrastruktur bandara," ujar Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo di Jakarta, Kamis (19/9).
Di samping itu, Kemenhub juga sedang melakukan pembenahan untuk meningkatkan jumlah inspektor penerbangan. Hal ini perlu dilakukan agar keselamatan penerbangan semakin terjamin. "Supaya aspek keselamatan penerbangan tidak terganggu. Jadi sambil nunggu inspektor itu selesai dan lengkap sementara distop dulu," katanya.
Namun, bagi maskapai yang saat ini sedang dalam proses perizinan, kata Djoko, tetap dilanjutkan sampai perizinan selesai. Djoko mengaku hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan izin permohonan mendirikan maskapai niaga berjadwal.
"Belum ada yang ngajuin. Yang ada masih dalam proses," pungkasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan pelayanan perizinan permohonan angkutan niaga berjadwal baru atau izin mendirikan maskapai baru dihentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App