Kemenhub Terbitkan Surat Edaran, Begini Aturan Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru
Selasa, 22 Desember 2020 – 09:44 WIB
Dalam SE tersebut juga dituliskan, sewaktu-waktu Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR kalau diperlukan.
“Seluruh ketentuan salam SE 20/2020 ini berlaku bagi angkutan antarlintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, kendaraan bermotor perseorangan (mobil penumpang dan sepeda motor), maupun angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” tutup Dirjen Budi. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Perjalanan ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran