Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan
Terkait pemberlakukan tarif baru sesuai KM 106 tahun 2019 ini, badan usaha angkutan niaga (maskapai) berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari sejak ditetapkannya keputusan menteri ini.
Pemberlakuan tarif baru akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau dilakukan sewaktu waktu jika terjadi perubahan yang mempengaruhi operasional penerbangan secara signifikan.
Polana memaparkan bahwa terkait penentuan tarif dasar penerbangan tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor, di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak pertambahan nilai (ppn), asuransi dan lain-lain.
"Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap rupiah. Jadi kami harapkan masyarakat dapat memahami bahwa harga tiket bersifat fluktuatif,” tandas Polana.(chi/jpnn)
Penurunan tarif batas atas penerbangan ini dipastikan tidak mengurangi faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan dan juga ketepatan waktu.
Redaktur & Reporter : Yessy
- 2 Hari Berturut-turut Tiket Pesawat Manado -Jakarta Ludes, Harga Hingga Rp 12 Jutaan
- Menhub Budi Bakal Tindak Tegas Maskapai yang Tidak Menaati Tarif Batas Atas
- Harga Tiket Pesawat Naik? Dirut Garuda: Itu Gosip!
- Menhub Budi Mengingatkan Maskapai Penerbangan tidak Menaikkan Harga Tiket Berlebihan
- Bila jadi Presiden, Anies Berjanji Mengatasi Mahalnya Harga Tiket Pesawat
- Harga Tiket Pesawat di Natuna Mahal, Mendagri Tito Usul 2 Solusi Ini