Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan

Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan
Ilustrasi penumpang di bandara. Foto: Kaltim Post/JPNN

Terkait pemberlakukan tarif baru sesuai KM 106  tahun 2019 ini, badan usaha angkutan niaga (maskapai) berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari sejak ditetapkannya keputusan menteri ini.

Pemberlakuan tarif baru akan  dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau dilakukan sewaktu waktu jika terjadi perubahan  yang mempengaruhi operasional penerbangan secara signifikan.

Polana memaparkan bahwa terkait penentuan tarif dasar penerbangan tidak hanya dipengaruhi oleh  single factor  tapi multi factor, di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak pertambahan nilai (ppn), asuransi dan lain-lain.

"Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap rupiah. Jadi kami harapkan  masyarakat dapat memahami bahwa harga tiket bersifat fluktuatif,” tandas Polana.(chi/jpnn)


Penurunan tarif batas atas penerbangan ini dipastikan tidak mengurangi faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan dan juga ketepatan waktu.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News