Kemenhut Tak Berencana Revisi Peta Wilayah Hutan di Batam

Kemenhut Tak Berencana Revisi Peta Wilayah Hutan di Batam
Kemenhut Tak Berencana Revisi Peta Wilayah Hutan di Batam

"Harus ada kesepakatan dari banyak pihak seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan dan instansi lainnya. Secara hukum, sekarang juga ada KPK. Jadi harus ada kesepakatan antara KPK, polisi, jaksa bahkan Mahkamah Agung untuk tidak melakukan proses pidana. Tapi itu kan opsi terakhir," pungkasnya.(ara/jpnn)

 

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah akan mencabut maupun merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) tentang wilayah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News