Kemenkes: Bedakan Sertifikasi Halal Mamin dan Farmasi
Kamis, 21 November 2013 – 21:35 WIB
"Jadi dalam lima tahun, pengusaha harus dua kali megurus, sekali mengurus biayanya adalah Rp 6 juta. Berarti Rp 12 juta dalam lima tahun. Kemudian dikalikan 40 juta pengusaha," tambah dia.
DPR mengakui, data yang didapat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masih banyak terdapat obat dan kosmetik yang mengandung turunan babi. "Jika ini dipaksakan, maka akan ada potensi produksi dalam negeri yang menjadi rapuh. Pengusaha harus melakukan penambahan anggaran agar produknya terjamin halal, dan kemudian dinilai layak dinikmati masyarakat," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan untuk tidak menggabungkan aturan sertifikasi halal produk farmasi dengan produk makanan-minuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN