Kemenkes Pastikan AstaZeneca Beri Kekebalan Terhadap Covid-19

Kemenkes Pastikan AstaZeneca Beri Kekebalan Terhadap Covid-19
Penggunaan vaksin AstraZeneca. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Surat itu ditetapkan oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Selasa (6/4).

Dijelaskan bahwa AstraZeneca adalah vaksin yang mengandung virus flu biasa dan telah dimodifikasi sehingga tidak dapat berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan kekebalan terhadap COVID-19.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) pada tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1 untuk memastikan kualitas dan keamanan vaksin AstraZeneca.

Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menyatakan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan).

"Sebanyak 1,1 ljuta vaksin AstraZeneca produksi SK Bioscience Co, Ltd, Republic of Korea telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan COVAX Facility," kata Maxi, mengutip keterangan resmi Kemenkes, Jumat (9/4).

COVAX sendiri merupakan sebuah inisiatif global untuk memberikan akses setara bagi seluruh masyarakat di dunia dalam mendapatkan vaksin COVID-19.

Vaksin telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi dengan tenggat kedaluarsa pada 31 Mei 2021.

Kemenkes melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News