Kemenkeu Belum Setuju Pungutan Ganda PPN Rokok
Rabu, 05 Oktober 2016 – 04:54 WIB
Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN CHT secara bertahap dari 2017 hingga 2019.
"Bila dipaksakan, produksi akan semakin anjlok dan berdampak pada industri," tandasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini masih mengkaji wacana pungutan ganda pajak pertambahan nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kinerja Bea Cukai Dapat Sorotan Tajam, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional Buka Suara
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Rp 1,318 Juta Per Gram
- Hadapi Risiko dengan Tenang Bersama Asuransi Pelita dari BRI Life
- Tebar Apresiasi, BRI Serahkan Mobil & Logam Mulia kepada Pemenang 'Super AgenBRILink'
- Gelar RUPST 2024, BRI Life Punya Dirut dan Komisaris Baru
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia