Kemenkeu dan BUMN Diminta Segera Selesaikan Sengketa Pajak PGN

Kemenkeu dan BUMN Diminta Segera Selesaikan Sengketa Pajak PGN
Perusahaan Gas Negara (PGN). Foto dok PGN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan pajak antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pasalnya sengketa pajak ini bisa mencoreng iklim usaha di Indonesia.

Di mana perusahaan pelat merah berseteru dengan lembaga pemerintah.

"Saya selaku anggota Komisi VI meminta Menteri BUMN dan Menteri Keuangan pro aktif, duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Selasa (5/1).

Andre berharap dengan duduk bersama antara dua kementerian bisa menyelesaikan persoalan pajak 2012 tersebut.

Dia berharap PGN yang merupakan BUMN tidak dirugikan karena salah tafsir mengenai aturan pajak.

"Terlebih lagi, jangan sampai negara dirugikan. Sebetulnya kan kasus ini kalau merujuk pada surat direktur perpajakan per Januari 2020, sudah menyatakan bahwa objek yang disengketakan bukan objek PPN," tuturnya.

Dia melihat bahwa langkah Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh PGN untuk kali kedua di MA sudah tepat lantaran berpegang pada Surat Direktur Perpajakan pada tanggal 15 Januari 2020 (S-2/PJ.02/2020 yang menegaskan bahwa objek yang menjadi sengketa bukan objek PPN.

"Langkah PK kedua di MA merupakan langkah yang perlu dilakukan PGN. Kami di Komisi VI mendorong agar pemerintah bisa menyelesaikan ini secara tepat dengan solusi yang terbaik," jelasnya.

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diminta segera menyelesaikan sengketa pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News