Kemenkeu Optimistis UU P2SK Mampu Reformasi Industri Jasa Keuangan
Senin, 05 Juni 2023 – 16:40 WIB
Kemudian, kebutuhan kerangka koordinasi dan pengelolaan stabilitas sistem keuangan juga perlu diperbaiki.
"Dengan demikian, ketika ada shock atau krisis, maka kita sudah siap. Itu yang kami perbaiki dalam UU P2SK, mendorong stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan dan perlindungan konsumen," ujar Imron.
"Kami harapkan dengan undang-undang ini, trust itu lebih terbentuk, ya," imbuhnya. (mcr31/jpnn)
Melalui UU P2SK, Kemenkeu optimitis mampu mereformasi industri jasa keuangan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- KPK Sita Mobil Mewah Antik Milik eks Pejabat Kemenkeu yang Disembunyikan di Jaktim, Lihat
- Mantap! Tiga Kementerian & Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkeu, KPK Periksa Pemilik Freedom Motorcycles & Harley Davidson Outlet
- Kemenkeu Perketat Pengawasan OTA Asing yang Tidak Bayar Pajak
- Pertamina Bersama Pemerintah Siap Menyalurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran