Kemenkeu Optimistis UU P2SK Mampu Reformasi Industri Jasa Keuangan
Senin, 05 Juni 2023 – 16:40 WIB

Webinar Financial Industry Transformation yang digelar oleh Warta Ekonomi, baru-baru ini. Foto: Tim Warta Ekonomi
Kemudian, kebutuhan kerangka koordinasi dan pengelolaan stabilitas sistem keuangan juga perlu diperbaiki.
"Dengan demikian, ketika ada shock atau krisis, maka kita sudah siap. Itu yang kami perbaiki dalam UU P2SK, mendorong stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan dan perlindungan konsumen," ujar Imron.
"Kami harapkan dengan undang-undang ini, trust itu lebih terbentuk, ya," imbuhnya. (mcr31/jpnn)
Melalui UU P2SK, Kemenkeu optimitis mampu mereformasi industri jasa keuangan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa