Kemenlu AS Menduga PeduliLindungi Melanggar HAM, Kemenkes Bereaksi, Tegas

Kemenlu AS Menduga PeduliLindungi Melanggar HAM, Kemenkes Bereaksi, Tegas
Pengunjung melakukan scan Pedulilindungi sebelum mengikuti Misa Natal di Gereja Immanuel, Jakarta, Jumat (24/12). Gereja Immanuel menggelar ibadah Natal selama tiga hari hingga Minggu (26/12) secara daring dan tatap muka. Untuk ibadah tatap muka, pihak Gereja Immanuel memberlakukan sejumlah aturan dalam rangka penegakan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19, serta membatasi kuota sebanyak 150 jemaat. Foto : Ricardo

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes itu menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif berdampak positif.

Sebab, aplikasi tersebut memiliki fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.

Nadia menjelaskan aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kemenkes.

Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

"PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal)," tutur Nadia.

Dia mengatakan persetujuan pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri.

Misalnya, pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan.

Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis.

Kemenkes menanggapi kabar terkait tuduhan Kemenlu AS bahwa aplikasi PeduliLindungi diduga melanggar HAM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News