KemenPAN-RB Setujui 1.000 Formasi CPNS dan PPPK Usulan Pemkab Mukomuko

KemenPAN-RB Setujui 1.000 Formasi CPNS dan PPPK Usulan Pemkab Mukomuko
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri, Selasa (23/1/2024) ANTARA/Ferri.

jpnn.com - MUKOMUKO - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyetujui usulan formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Adapun jumlah formasi yang disetujui KemenPAN-RB sebanyak 1.000 orang.

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri mengatakan jumlah itu terdiri atas 150 formasi CPNS dan 850 formasi PPPK. Dari 150 formasi CPNS, 75 tenaga kesehatan dan 75 tenaga teknis.

Kemudian, dari 850 formasi PPPK, terdiri atas 400 formasi guru, 150 tenaga kesehatan, 300 formasi teknis.

"Pada penerimaan CPNS tahun ini tidak ada formasi guru, tetapi di penerimaan PPPK kami mendapatkan 400 formasi guru," ujarnya di Mukomuko, Sabtu (23/3).

"KemenPAN-RB sudah menyetujui usulan penerimaan CPNS dan PPPK, selanjutnya kami melakukan persiapan untuk penerimaan CPNS dan PPPK," tambah Niko.

Selanjutnya, pihaknya akan kembali menyusun kebutuhan ASN sesuai instruksi KemenPAN-RB Nomor 137 Tahun 2024 agar daerah melakukan penyesuaian kembali terkait data perencanaan pegawai yang sebelumnya telah diinput di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) paling lama 29 Maret 2024.

Meskipun daerah ini menerima 1.000 formasi CPNS dan PPPK, kata dia, apakah formasi sebanyak itu bisa terpenuhi atau tidak menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Dia menambahkan untuk pelaksanaan tes CPNS dan PPPK rencananya dilakukan tiga tahap.

KemenPAN-RB menyetujui 1.000 formasi CPNS dan PPPK 2024 yang diusulkan Pemkab Mukomuko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News