Kemenpora Mengajukan Revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional

Kemenpora Mengajukan Revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional
Menpora Zainudin Amali. Foto: Satria/Kemenpora.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Menpora Zainudin Amali mengajukan ke Komisi X DPR RI agar melakukan peninjauan terhadap butir per butir isi dari undang-undang yang memayungi olahraga Indonesia, yakni Undang-Undang Republik Indonesia No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahraaan Nasional (UU SKN).

Zainudin mengatakan, Kemenpora melihat beberapa fokus dalam undang-undang tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Menurut Menpora, UU No.3/2005 sudah terlampau lama.

"Revisi UU SKN No.3/2005 ini baru gagasan bahwa UU itu mungkin banyak hal yang harus diakomodir dengan perkembangan zaman sekarang ini. Mumpung pemerintah juga sedang menyiapkan dan menyinkronkan beberapa undang-undang," kata Menpora usai raker bersama Anggota Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11) sore.

"Sekarang ini memang sektoral-sektoral terasa berjalan sendiri-sendiri, jadi saya sampaikan dengan Komisi X DPR RI, mari lihat mana yang belum cocok harus disesuaikan dengan kondisi saat ini," tambah menteri yang hobi main golf ini.

UU SKN saat ini dinilai terlalu melebar tugas, fungsi dan fokusnya belum jelas. Untuk itu Menpora menyampaikan akan melakukan review UU No.3/2005.

"Namun, jika tidak perlu harus mengubah undang-undang, ya tidak apa-apa juga. Jika hanya me-review turunannya saja juga tidak apa apa," terangnya. (*/jpnn)

Kemenpora melihat beberapa fokus dalam undang-undang tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News