Kemensos Update Data Per Bulan, Daerah Diminta Tingkatkan Akselerasi dan Akurasi

Kemensos Update Data Per Bulan, Daerah Diminta Tingkatkan Akselerasi dan Akurasi
Mensos Risma memastikan Kemensos menjaga kecepatan dalam pembaruan data, sebulan sekali. Foto: Ricardo/jpnn.com

Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Untuk itu, Risma mengingatkan kembali pemda dan jajaran untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. “Data kemiskinan itu kan dinamis.

Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima,” katanya.

Mensos Risma mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat.

“Saya mendapat laporan tentang bansos yang masih belum tepat sasaran. Ada di Bolaang Mongondow tempo hari dimana kepala desa memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya juga juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya,” katanya.

Hal-hal semacam ini memerlukan pengawasan ketat dari pemda.

Mensos Risma berharap, proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota, harus bisa berjalan efektif.

Mensos sendiri telah merespons cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemda, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mensos Risma memastikan Kemensos menjaga kecepatan dalam pembaruan data, sebulan sekali.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News