Kementan Minta Maros Ikuti Gowa Terbitkan Perda Alih Fungsi Lahan

Kementan Minta Maros Ikuti Gowa Terbitkan Perda Alih Fungsi Lahan
Mentan Andi Amran dengan petani di sawah. Foto: Humas Kementan

Menurutnya, jika alih fungsi lahan dibiarkan, dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu. Diharapkan pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.

"Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor," kata Indah.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengingatkan kepala daerah di masing-masing wilayah untuk meningkatkan komitmen mencegah alih fungsi lahan pertanian yang sampai saat ini masih terjadi.

"Kami instruksi kepada seluruh kepala daerah supaya alih fungsi lahan ini bisa dicegah, dengan menguatkan komitmen," kata Amran.

Amran mengatakan, sudah ada rumusnya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian oleh para gubernur dan kepala daerah lainnya dengan mengeluarkan regulasi menekan tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan.

Selain itu, dia meminta pemerintah daerah menjaga alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dengan menerapkan peraturan daerah secara tegas.

Menurut dia, areal pertanian wajib dilindungi dari setiap bentuk alih fungsi, karena berkaitan dengan ketahanan pangan nasional.

"Peraturan daerah yang tegas diperlukan agar alih fungsi lahan ini bisa diminimalisir," sebut Amran.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian berharap Pemerintah Daerah Maros, Sulawesi Selatan, mempertahankan area persawahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News