Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun Ini

Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun Ini
Ilustrasi pupuk bersubsidi. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021.

Bahkan, pada 2021 alokasi pupuk bersubsidi ditambah sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, atau meningkat dibanding tahun 2020 yang alokasinya hanya 8,9 juta ton.

"Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah," ujar Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis (7/1).

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun e-RDKK. Karena itu, Syahrul meminta jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk. 

"Tahun 2021 ini kami benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi," tegas dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy menjelaskan beradasakan e-RDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas dua hektare. 

Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru. 

"Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kami akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi," ujarnya.

Kementan menambah jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada 2021. Para petani bisa mendapatkan pupuk itu asal tercatat di e-RDKK Kementan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News