Kementan Tetapkan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi 2024

Kementan Tetapkan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi 2024
Ngobrol Asyik Penyuluhan. Foto: tangkapan layar

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi segera menebus kuota yang mereka miliki.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100 persen telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi pada acara Ngobrol Asyik (Ngobras) Penyuluhan Volume 13, di Ruang AOR BPPSDMP, Selasa (7/5) mengatakan bahwa pupuk adalah salah satu faktor produksi dalam lingkup pertanian.

"Pupuk bisa memberikan kontribusi 40 persen terhadap produktivitas padi dan sawah dibanding bahan yang lain," kata Dedi.

"Revolusi hijau setelah perang dunia kedua telah terjadi sehingga menyebabkan kelaparan di mana-mana. Lalu hadirlah temuan beragam varietas dan pupuk yang dapat meningkatkan produktivitas bagi tanaman dan produksi pertanian," imbuhnya.

Dedi mengimbau untuk memberikan pupuk secukupnya dengan maksud sesuai dengan unsur hara yang ada pada tanah atau yang diperlukan saja oleh tanah atau disebut juga dengan istilah pemupukan berimbang.

Sementara itu, menurut narasumber Ngobras, Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha, dalam Perpres 77 Tahun 2005, pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional.

Pemerintah juga telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran jenis pupuk tertentu.

Petani kecil adalah petani yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi keperluan sehari-hari dan lahan kurang dari 0,5 hektare.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News