Kementerian ATR/BPN Tertibkan Pelanggaran Tata Ruang di Sultra, Langsung Disegel

Kementerian ATR/BPN Tertibkan Pelanggaran Tata Ruang di Sultra, Langsung Disegel
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Andi Renald. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

Usai acara rapat dan penandatanganan berita acara mengenai tindakan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Kendari dan Konawe, seluruh peserta melakukan pemasangan segel serta papan peringatan fasilitasi penertiban.

Terdapat empat lokasi yang didatangi untuk penyegelan. Pertama, dugaan tindak pelanggaran tata ruang bangunan rumah tinggal dan GOR Kampung Mangrove di Kawasan Hutan Kota dan Sempadan Pantai. Kedua, bangunan rumah makan H. Anto 2 di Kawasan Sempadan Sungai yang berada di Jalan Arifin Sugianto.

Ketiga, workshop alat-alat berat di kawasan sempadan sungai yang berada di Jalan Buburanda. Terakhir, dugaan tindak pelanggaran tata ruang villa, perdagangan, dan jasa di kawasan sempadan pantai berada di Tapulaga, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Setelah dilakukan pemasangan segel serta papan peringatan fasilitasi penertiban di keempat lokasi tersebut, maka diberikan waktu 7 hari kerja untuk melakukan pembongkaran mandiri. Tetapi jika melewati batas yang telah ditetapkan, pemda akan mengundang pemerintah pusat untuk melakukan pembongkaran secara paksa.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari Erlis Sadia Kencana mengatakan bahwa para pemilik tanah sangat kooperatif dalam penyelesaian masalah ini.

"Untuk empat lokasi ini para pemilik bisa diajak kerja sama oleh pemerintah daerah, sehingga dalam penyelesaian masalah tersebut tidak memakan waktu yang lama. Terutama kepada pemilik rumah makan H. Anto 2 yang sangat koperatif dan semoga dapat ditiru dengan yang lainnya," ujar Erlis.(*/jpnn)

Ada empat lokasi yang diduga melakukan pelanggaran tata ruang di Kota Kendari, Sultra.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News