Kementerian ESDM: PT Babarina Tak Tercatat dalam Minerba One Map Indonesia

Kementerian ESDM: PT Babarina Tak Tercatat dalam Minerba One Map Indonesia
Kementerian ESDM. ILUSTRASI. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak memastikan izin usaha pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sudah dicabut sementara oleh Pemerintah Provinsi Sultra.

"IUP Nomor SK 08/DPM/PTSP/I/2018 tidak tercatat dalam Minerba One Map Indonesia (MOMI)," kata Yunus dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3).

BACA JUGA: Komisi VII Mengevaluasi Kinerja Kementerian ESDM Triwulan I

Menurut Yunus, pengawasan dan pembinaan adalah kewenangan provinsi. “IUP (Babarina) untuk batuan dan tidak terdaftar di MOMI," ujarnya.

Yunus menegaskan IUP Babarina sudah dicabut sementara. Karena itu aneh masih menambang dan di luar izin.

"Izin sudah dicabut dan nekat nambang nikel, ya mustinya ditangkap pemda atau aparat polisi," ujarnya.

Sebelumnya, Pansus DPRD Sultra telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 160/685 tertanggal 27 Desember 2018 yang diteken Ketua DPRD Abdurrahman Saleh untuk mencabut IUP PT BPS karena tiga alasan.

Pertama, terkait terminal PT BPS yang sampai saat ini belum memiliki rekomendasi penetapan lokasi dari Gubernur dan izin penetapan lokasi dari Menteri Perhubungan serta izin pembangunan dan pengoperasian dari Dirjen Perhubungan Laut.

Kementerian ESDM memastikan izin usaha pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sudah dicabut sementara oleh Pemerintah Provinsi Sultra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News