Kementerian ESDM Tunjuk PGN Kelola Jargas di Tarakan

Kementerian ESDM Tunjuk PGN Kelola Jargas di Tarakan
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - KEMENTERIAN ESDM menugaskan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk mengoperasikan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) yang dibangun pemerintah di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dengan begitu konversi energi ke bahan gas bagi rumah tangga bisa dipercepat.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3337 K/12/MEM/2015 tanggal 10 Juli 2015.

Penandatanganan dokumen serah terima pengoperasian jaringan gas bumi untuk rumah tangga  tersebut dilakukan bersamaan dengan perayaan HUT Tarakan ke-18 di Kota Tarakan, Selasa (15/12). 

Walikota Tarakan Sofian Raga juga hadir dalam acara tersebut. Selain itu itu, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Djoko Saputro, Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Tarakan Tigor Nainggolan, Kepala Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi Kota Tarakan Budi Setiawan dan pejabat dari Kementerian ESDM dan SKK Migas turut hadir.

Sebelumnya, berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 0651.K/12/MEM/2011 tanggal 3 Maret 2011, jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga di Kota Tarakan tersebut dioperasikan oleh PT Perusahaan Daerah Kota Tarakan.

Jargas Kota Tarakan dibangun Pemerintah dengan dana APBN pada 2010 dengan total sambungan rumah (SR) 3.366 sambungan.  Jaringan itu tersebar di dua kelurahan yaitu Kelurahan Sebengkok dan Kelurahan Karangbalik. Dengan pasokan gas bumi  dari PT Medco EP Indonesia alokasi sebesar  0,7 MMSCFD.

Pada bulan Juni 2011 dilakukan pengaliran gas perdana (gas in) pada jaringan pipa dan dilanjutkan dengan penyalaan kompor pada satu rumah warga,  yang dilanjutkan dengan acara peresmian oleh Dirjen Migas dan Walikota Tarakan. 

Selanjutnya PT Perusda Kota Tarakan melakukan pengaliran gas ke seluruh jaringan pipa dan sektor-sektor serta penyalaan kompor secara bertahap ke seluruh warga yang mendapatkan fasilitas jaringan pipa gas bumi.

KEMENTERIAN ESDM menugaskan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk mengoperasikan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News