Kementerian PUPR dan BUJT Percepat Penanganan Amblas Tol Cipali

Kementerian PUPR dan BUJT Percepat Penanganan Amblas Tol Cipali
Tol Cipali amblas, Kementerian PUPR dan BUJT melakukan penanganan. Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melakukan penanganan pada amblasnya jalan di Ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta yang terjadi pada Senin (8/2/2021).

Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan Kementerian PUPR memasangan sheet pile di sisi median untuk untuk proteksi lajur A dari arah Jakarta menuju arah Semarang.

Di samping itu, untuk mengurangi beban lalu lintas, akan dibangun dua lajur sementara di median (detour) sepanjang 200 meter dari KM 122+300 hingga KM 122+500 dengan waktu pengerjaan 10 hari.

"Pemasangan sheet pile juga untuk proteksi potensi gerakan di lokasi sliding,” ujar Hedy saat meninjau lokasi kejadian, Selasa (9/2).

Menurutnya, bersamaan dengan pembangunan lajur sementara, Kementerian PUPR meminta untuk dibuat akses sodetan untuk menuju contraflow jalur A dalam waktu tiga hari. Sodetan ini ditargetkan akan selesai pada Jumat.

Sementara untuk penanganan permanen lebih lanjut, lokasi amblas Tol Cipali akan ditutup selama 1,5 bulan.

"Waktu itu diperlukan untuk perbaikan secara dengan menggunakan bore pile untuk menahan longsor," kata Hedy.

Hedy menjelaskan, operator segera melakukan pengerukan badan jalan untuk persiapan perbaikan serta pemasangan bore pile dan counter weight untuk pengamanan bidang gelincir yang memerlukan waktu penanganan sekitar 2-3 minggu.

Hedy menambahkan, BUJT sudah menunjuk konsultan dan kontraktor. untuk menyiapkan mobile office atau kontainer.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melakukan penanganan pada amblasnya jalan di Ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta yang terjadi pada Senin (8/2/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News