Kemhan Sosialisasikan UU Pengelolaan SDN untuk Pertahanan Negera

Kemhan Sosialisasikan UU Pengelolaan SDN untuk Pertahanan Negera
Direktur Veteran Ditjen Potensi Pertahanan Kemenhan RI Brigjen TNI Haryadi saat Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara di Aula Tonni A Rompis, Makodam XVII/Cenderawasih, Rabu (10/3). Foto: Puspen TNI

Lebih lanjut, dia mengatakan untuk membangun sistem pertahanan yang kuat serta bersifat semesta bukanlah hal yang mudah serta membutuhkan waktu yang panjang.

“Kemenhan RI ingin mengajak seluruh warga Indonesia untuk membangun sistem tersebut sejak dini agar nantinya Indonesia dapat disegani bahkan diperhitungkan oleh negara lain,” jelas Brigjen Haryadi.

Brigjen Haryadi menyampaikan rencana pembentukan Komponen Cadangan untuk wilayah Papua yang akan merekrut 1.000 orang.

Dalam pelaksanaan pendidikan Komponen Cadangan tersebut akan dilatih secara militer selama 3 bulan dan tiap tahun akan dilakukan latihan penyegaran selama 1 - 2 minggu.

Dia menambahkan penggunaan Komponen Cadangan tersebut akan dimobilisasi ketika negara membutuhkan.

Sementara itu, Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang telah diberikan oleh Tim dari Kemhan RI.

“Kodam XVII/Cenderawasih bersama Forkopimda Prov Papua dan elemen masyarakat lainnya akan berusaha semaksimal mungkin dalam mewujudkan pembangunan sistem pertahanan negara yang kuat dan bersifat semesta dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI khususnya di Provinsi Papua,” jelas Kasdam.(fri/jpnn)

Kemenhan RI menyosialisasikan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News