Kemkominfo Gelar Sosialisasi RUU KUHP di UNS Solo

Kemkominfo Gelar Sosialisasi RUU KUHP di UNS Solo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggandeng Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar forum diskusi publik bertema Sosialisasi RUU KUHP di Fakultas Hukum UNS Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (15/11). Foto tangkapan layar

jpnn.com, SOLO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggandeng Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar forum diskusi publik bertema Sosialisasi RUU KUHP di Fakultas Hukum UNS Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (15/11).

Forum yang dilaksanakan secara hybrid ini diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman publik akan urgensi pembaruan KUHP di Indonesia, agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.

Dekan Fakultas Hukum Sebelas Maret, I Gusti Ayu Ketut Handayani, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi RKUHP merupakan hal yang sangat penting bagi terwujudnya sebuah produk hukum atau undang-undang dengan good process.

Ketut Handayani menambahkan dalam prinsip legalitas hukum, perumusan peraturan-peraturan harus jelas dan terperinci serta dimengerti oleh rakyat.

"Acara ini merupakan bagian yang terpenting untuk mendukung KUHP buatan Indonesia. Tentunya transparansi dan partisipasi menjadi hal yang mutlak dan menjadi prasyarat,” katanya.

Akademisi Universitas Indonesia, Surastini Fitriasih menjelaskan ada pengurangan pasal dalam draf RUU KUHP pada 9 November 2022, dari yang sebelumnya (draf 4 Juli 2022) berjumlah 632 Pasal, kini menjadi 627 Pasal.

“Kalau kita lihat perjalanan pembentukan RUU KUHP nasional memang cukup panjang. Berbagai masukan sudah diupayakan untuk dipertimbangkan. Meskipun belum sempurna, kita sudah membutuhkan KUHP buatan bangsa sendiri yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, Maka itu, marilah kita mendukung KUHP buatan Indonesia dan mudah-mudahan dapat segera disahkan,” ungkap Surasti.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, menjelaskan prinsip keseimbangan menjadi pertimbangan yang ditonjolkan oleh perumus RUU KUHP.

Forum yang dilaksanakan secara hybrid ini diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman publik akan urgensi pembaruan KUHP di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News