Kemnaker Berhasil Mediasi, Perselisihan AP I dengan Forum THT Pegawai Perum LPPNPI Berakhir
Kamis, 03 Agustus 2023 – 19:12 WIB

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (tengah) bersama Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri (tiga dari kiri) saat menyaksikan perjanjian bersama antar aPT Angkasa Pura I dengan Forum Komunikasi Pejuang THT Perum LPPNPI di Jakarta,Kamis (3/8). Foto: dokumentasi humas Kemnaker
Terhadap pencatatan perselisihan tersebut telah dilakukan klarifikasi pada 3 Mei 2023 dan mediasi 8 Mei 2023.
Dalam mediasi, para pihak tetap pada pendiriannya, sehingga mediator mengeluarkan Anjuran Nomor: MED.II/PHIJSK-PPHI/2023 tanggal 30 Mei 2023.
Isi Anjuran tersebut agar Pengusaha PT Angkasa Pura I (Persero) membayarkan THT berdasarkan SK Direksi PT AP I Nomor: KEP.43/KP.15.01/2011 kepada pekerja atas nama Sdr Achmad Asrul Hadi dkk (392 orang) eks pegawai AP I.
Berdasarkan anjuran tersebut para pihak menyatakan menerima isi anjuran dan bersedia mengikatkan diri dalam perjanjian bersama. (mrk/jpnn)
Perselisihan Angkasa Pura I dengan Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI berakhir berkat keberhasilan Kemnaker melakukan mediasi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan