Kemnaker Luncurkan Aplikasi Pengantar Kerja Berbasis Online

Kemnaker Luncurkan Aplikasi Pengantar Kerja Berbasis Online
Sekjen Hery saat mewakili Menaker pada pembukaan Workshop Nasional Pejabat Fungsional Pengantar Kerja 2018 bertema Penguatan Peran Pengantar Kerja dalam Menghadapi Era Digitalisasi di Jakata. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Menghadapi era digitalisasi atau revolusi industri 4.0, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) meluncurkan e-pengantar kerja atau aplikasi pengantar kerja berbasis online di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (7/5).

Aplikasi berbasis web dan android ini berfungsi sebagai penyedia atau pangkalan data Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di seluruh Indonesia serta sebagai media informasi dan komunikasi bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja.

Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menyambut baik peluncuran aplikasi ini dan meminta Pejabat Fungsional Pengantar Kerja segera beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam memberikan pelayanan penempatan kerja kepada masyarakat.

"Menaker menyambut baik dan mendorong agar kemajuan teknologi bisa dimanfaatkan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja untuk memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja yang mudah, murah, cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat," kata Sekjen Hery saat mewakili Menaker pada pembukaan Workshop Nasional Pejabat Fungsional Pengantar Kerja 2018 bertema Penguatan Peran Pengantar Kerja dalam Menghadapi Era Digitalisasi.

Sekjen Hery melanjutkan, melalui workshop ini para Pejabat Fungsional Pengantar Kerja diharapkan bisa memahami perkembangan layanan penempatan berbasis aplikasi online sehingga siap melakukan perubahan dan melakukan pelayanan penempatan tenaga kerja secara digital.

"Berdasarkan hasil penelitian Indonesian Digital Landscape pada Januari 2018, pengguna internet di Indonesia telah  mencapai 50 persen dari total populasi 265,4 juta jiwa dengan pengguna internet aktif sebanyak 132,7 juta jiwa sehingga fungsi pelayanan secara online dinilai lebih efektif," ujar kata Sekjen Hery.

Saat ini, lanjut Sekjen Hery, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja ada 364 orang dengan 36 orang di antaranya bertugas di Kantor Pusat Kemnaker. Sedangkan sisanya tersebar di 24 Provinsi dan 80 Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Jika membandingkan jumlah Pengantar Kerja dengan jumlah tenaga kerja di Indonesia, khususnya pencari kerja dan pemberi kerja yang dilayani, maka sudah tentu angka ini masih jauh dari ideal," ungkap Sekjen Hery.

Menghadapi era digitalisasi atau revolusi industri 4.0, Kemnaker meluncurkan e-pengantar kerja atau aplikasi pengantar kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News