Kemnaker Selesaikan 1.708 Laporan Pembayaran THR hingga H+2 Lebaran
Rabu, 04 Mei 2022 – 20:28 WIB

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi memerinci pengaduan terkait pembayaran THR melalui posko THR virtual. Foto: Humas Kemnaker
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar Sanusi. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan 1.708 laporan terkait pembayaran THR
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang