Kemnaker Tegaskan Moratorium Izin TKA Masih Berlaku

Kemnaker Tegaskan Moratorium Izin TKA Masih Berlaku
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menjelaskan soal moratorium izin TKA. Foto: Kemnaker

Chairul memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker untuk memastikan para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori profesional dan ahli/expert.

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kemnaker menegaskan saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing masih dihentikan sementara.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News