Kemnaker Wajib Laksanakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Kemnaker Wajib Laksanakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Menaker Ida Fauziyah dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/2). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah resmi diundangkan. Karena itu, Menaker Ida Fauziyah wajib menerapkan permenaker ini hingga ada putusan MA yang menyatakan sebaliknya.

Namun, Kemnaker menghargai siapa saja yang mengajukan uji materiel Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA).

"Pemerintah menghormati upaya uji materiel Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena bagian dari dinamika demokrasi, " kata Menaker Ida dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/2).

Ida menegaskan, pelaksanaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

''Permenaker ini untuk memperkuat pelaksanaan program JHT sehingga dapat dirasakan secara optimal oleh pekerja atau buruh," katanya.

Berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi pengawas eksternal dan internal.

Pengawas eksternal adalah DJSN, OJK, dan BPK. Sementara itu, pengawas internal dilakukan dewan pengawas yang anggotanya terdiri atas unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, Kemnaker dan Kemenkeu, serta satuan pengawas internal.

Lantas, apakah ada jaminan uang pekerja tersedia saat mengeklaim manfaat JHT ketika memasuki usia 56 tahun?

Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya wajib menerapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hingga ada putusan MA yang menyatakan sebaliknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News