Kemnakertrans Terbitkan Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Terkait pengawasan, Muhaimin menyebutkan kewenangan itu ada di petugas pengawas ketenagakerjaan. Jika pemberi kerja mempekerjakan TKA tidak sesuai IMTA maka izin IMTA dicabut. Pencabutan itu sesuai dengan kewenangan pejabat terkait.
Dengan diterbitkannya Permenakertrans TKA, Muhaimin berharap Kemenakertrans berharap membenahi dan menyempurnakan yang ada dalam regulasi sebelumnya yaitu Permenakertrans No.02 Tahun 2008. Sebab sejak 2008-2013 diyakini banyak perubahan yang terjadi dimasyarakat terutama dalam praktik penggunaan TKA.
Kemenakertrans mencatat tahun 2013 jumlah IMTA yang diterbitkan sebanyak 68.957. Sedangkan TKA yang bekerja di Indonesia paling banyak berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan aturan baru penggunaan tenaga kerja asing yang tertuang dalam Permenakertrans
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia