Kena Hipnotis di Bus Transjakarta, Kakek Tua Rugi Rp 64 Juta
Sabtu, 19 Januari 2019 – 19:21 WIB

Kartu kredit. Foto: Pixabay
Pelaku dalam laporan ini masih lidik dan diancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (cuy/jpnn)
Padahal sang kakek mengatakan dirinya tidak melakukan transaksi apa pun pada hari itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Asyik, Seluruh Perempuan Gratis Naik Transjakarta-MRT pada Hari Kartini
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Begini Penampakan Kris Dayanti Saat Naik TransJakarta
- Transjakarta Ubah Jam Operasional Saat Lebaran, Mulai Pukul 09.00 WIB