Kena Hipnotis di Bus Transjakarta, Kakek Tua Rugi Rp 64 Juta

Kena Hipnotis di Bus Transjakarta, Kakek Tua Rugi Rp 64 Juta
Kartu kredit. Foto: Pixabay

Pelaku dalam laporan ini masih lidik dan diancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (cuy/jpnn)


Padahal sang kakek mengatakan dirinya tidak melakukan transaksi apa pun pada hari itu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News