Kena Hipnotis di Bus Transjakarta, Kakek Tua Rugi Rp 64 Juta
Sabtu, 19 Januari 2019 – 19:21 WIB
Pelaku dalam laporan ini masih lidik dan diancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (cuy/jpnn)
Padahal sang kakek mengatakan dirinya tidak melakukan transaksi apa pun pada hari itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kombes Susatyo Imbau Para Pemudik Mewaspadai Hipnotis
- TransJakarta Ubah Jam Layanan Selama Ramadan 2024
- 4 Orang Komplotan Pelaku Hipnotis Ditangkap
- Pengendara Motor Tertimpa Baliho Caleg di Daan Mogot, Bawaslu Langsung Bereaksi
- Heru Budi 'Dirujak' Warganet, Gegara Wajah Terpampang di Fasilitas Umum
- Spesial Hari Ibu, Raisa Gelar Intimate Show Bareng Penggemar