Kena Stroke, Syaukani Antar Anak Jadi Bupati Kutai Kartanegara
Datang ke TPS, Menangis Putrinya Menang Mutlak
Selasa, 11 Mei 2010 – 07:13 WIB
Syaukani divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 28 Juli 2008. Vonis MA itu lebih berat daripada putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengganjarnya dengan 2,5 tahun. Selain itu, mantan orang kuat di Kukar tersebut harus membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp 49.367.938.279,95, atau hukuman tambahan tiga tahun.
Syaukani diadili dengan empat tuduhan korupsi. Yakni, penyelewengan dana bagi hasil migas, bantuan sosial, APBD, dan studi kelayakan proyek pembangunan Bandara Loa Kulu. Negara dirugikan Rp 120,251 miliar.
Saat menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Syaukani terjatuh. Dia terkena stroke. Atas izin pemerintah, dia sempat dirawat di Mount Elizabeth Hospital, Singapura, selama 67 hari.
Izin pengobatan memori terapi di Tenggarong yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM itu benar-benar dimanfaatkan keluarga untuk melakukan terapi rekam memori Syaukani. Dia dibawa ke tempat-tempat yang selama ini memiliki kenangan indah. Diharapkan, dengan mengenang tempat-tempat itu, ingatan mantan bupati Kukar dua periode tersebut bisa cepat kembali.
MESKI dalam kondisi stroke, kepulangan mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Basri ke kampung halaman mampu mengantar putrinya, Rita Widyasari,
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor