Kena Stroke, Syaukani Antar Anak Jadi Bupati Kutai Kartanegara

Datang ke TPS, Menangis Putrinya Menang Mutlak

Kena Stroke, Syaukani Antar Anak Jadi Bupati Kutai Kartanegara
Rita Widyasari meminta restu kepada kedua orang tuanya, Syaukani dan Dayang kartini sebelum ke TPS. Foto: AGUS SUSANTO/KALTIM POST
Syaukani divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 28 Juli 2008. Vonis MA itu lebih berat daripada putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengganjarnya dengan 2,5 tahun. Selain itu, mantan orang kuat di Kukar tersebut harus membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp 49.367.938.279,95, atau hukuman tambahan tiga tahun.

Syaukani diadili dengan empat tuduhan korupsi. Yakni, penyelewengan dana bagi hasil migas, bantuan sosial, APBD, dan studi kelayakan proyek pembangunan Bandara Loa Kulu. Negara dirugikan Rp 120,251 miliar.

Saat menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Syaukani terjatuh. Dia terkena stroke. Atas izin pemerintah, dia sempat dirawat di Mount Elizabeth Hospital, Singapura, selama 67 hari.

Izin pengobatan memori terapi di Tenggarong yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM itu benar-benar dimanfaatkan keluarga untuk melakukan terapi rekam memori Syaukani. Dia dibawa ke tempat-tempat yang selama ini memiliki kenangan indah. Diharapkan, dengan mengenang tempat-tempat itu, ingatan mantan bupati Kukar dua periode tersebut bisa cepat kembali.

MESKI dalam kondisi stroke, kepulangan mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Basri ke kampung halaman mampu mengantar putrinya, Rita Widyasari,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News