Kena Tilang Malah Tunjukkan SIM Palsu

Kena Tilang Malah Tunjukkan SIM Palsu
Jaringan pembuat SIM palsu ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Masih dalam pengembangan. Sementara untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," pungkas Makhfud. (*/rdh/rsh/k18)

 


Polisi mengungkap paringan pembuat SIM palsu, setelah ada seorang pengemudi pikap yang menggunakan SIM palsu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News