Kena Tilang Malah Tunjukkan SIM Palsu
Minggu, 06 Januari 2019 – 07:51 WIB
"Masih dalam pengembangan. Sementara untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," pungkas Makhfud. (*/rdh/rsh/k18)
Baca Juga:
Polisi mengungkap paringan pembuat SIM palsu, setelah ada seorang pengemudi pikap yang menggunakan SIM palsu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bule Rusia Perusak Restoran di Bali Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya
- Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Petugas yang Menyamar Jadi Pegawai Ekspedisi
- Tonton: Balikpapan Berpotensi Seperti Jakarta Jika Pasangan AMIN Menang di Pilpres 2024
- Ganjar Punya Perhatian Terhadap Milenial, Anak Muda Balikpapan Dukung jadi Presiden
- Kunjungi Pasar Baru Balikpapan, Ganjar Beber 3 Strategi Stabilkan Harga Bahan Pokok
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis