Kenaikan Gaji Pejabat Tidak Berkeadilan
Selasa, 27 Oktober 2009 – 20:26 WIB
JAKARTA- Rencana kenaikan gaji para pejabat negara dianggap tidak berkadilan bagi rakyat. Kenaikan gaji itu dinilai hanya untuk kemakmuran bagi para elit dengan tidak memperhatikan penderitaan rakyat.
"Kenaikan gaji tersebut hanya untuk kemakmuran pejabat dan mengusik rasa keadilan rakyat yang masih didera kemiskinan, pengangguran, layanan dasar warga terbaikan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Centre (IBC), Arif Nur Alam saat dihubungi JPNN, Selasa (27/10).
Arif mengatakan pemerintah telah melakukan pengkhianatan konstitusi jika rencana kenaikan gaji tetap dipaksakan dan DPR melegitimasi. Alasannya, UU 45 mengamanatkan anggaran negara dikelola secara transparan dan akuntabel dalam rangka sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih jauh Arif menjelaskan, dalam UU 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 mengatur keuangan negara dikelola secara transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan.
JAKARTA- Rencana kenaikan gaji para pejabat negara dianggap tidak berkadilan bagi rakyat. Kenaikan gaji itu dinilai hanya untuk kemakmuran bagi para
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah