Kenaikan Tarif Listrik hanya Ditunda, Berlaku Harga Baru 15 April
Senin, 09 Februari 2015 – 05:11 WIB

Kenaikan Tarif Listrik hanya Ditunda, Berlaku 15 April. Foto Jawa Pos/JPNN.com
Dia mengatakan, turunnya harga minyak direspons dengan turunnya tarif listrik. Tapi, itu berlaku untuk golongan yang tidak disubsidi. ’’Misalnya, golongan rumah tangga di atas 3.200 VA, yakni R3, R2, dan PI, serta B2, tarifnya turun Rp 28 per kWh. Pada Januari Rp 1.496 per kWh menjadi Rp 1.468 per kWh,’’ katanya.
Penurunan juga terjadi untuk golongan B3 dan I3. Pada Januari, tarif per kWh adalah Rp 1.159. Saat ini turun menjadi Rp 1.138 per kWh. Begitu pula, industri besar atau I4, turun Rp 1.012 per kWh menjadi Rp 993 per kWh. (dim/c4/oki)
JAKARTA – Presiden Jokowi menunda penyesuaian tarif listrik untuk 12 pelanggan. PT PLN memastikan, penundaan itu bersifat sementara. Rencananya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal