Kenalan Via WhatsApp, Pacaran Seminggu, 3 Kali Enak-enakan
Sabtu, 02 Maret 2019 – 18:10 WIB
Sementara itu, RH mengaku sudah menjalin asmara dengan Mawar selama seminggu. Dia mengaku berkenalan dengan Mawar melalui WhatsApp.
“Dia (korban) yang menghubungi duluan. Kami kenalan dan akhirnya jadian,” kata RH. (kip/ndy/k1/prokal/jpnn)
RH (18) dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menggauli kekasihnya, Mawar (17, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini
- Mencabuli 7 Siswi SMK, Oknum Pembina Pramuka Ini Terancam 15 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak