Kenalan Via WhatsApp, Pacaran Seminggu, 3 Kali Enak-enakan

Kenalan Via WhatsApp, Pacaran Seminggu, 3 Kali Enak-enakan
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Sementara itu, RH mengaku sudah menjalin asmara dengan Mawar selama seminggu. Dia mengaku berkenalan dengan Mawar melalui WhatsApp.

“Dia (korban) yang menghubungi duluan. Kami kenalan dan akhirnya jadian,” kata RH. (kip/ndy/k1/prokal/jpnn)


RH (18) dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menggauli kekasihnya, Mawar (17, bukan nama sebenarnya).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News