Kendaraan Angkutan Mudik Khusus Bakal Dipasangi Stiker
Kamis, 29 April 2021 – 20:56 WIB

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani (baju putih). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Dia menyatakan masyarakat yang masuk kategori pengecualian itu yakni mereka yang memiliki kepentingan mendadak di kampung halaman.
"Masyarakat yang orang tuanya meninggal, sakit, dan hamil," kata Sambodo. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kemenhub dan polisi bakal memasang stiker untuk kendaraan bus khusus yang mengantar pemudik kategori pengecualian.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban