Kepala BKN: Besaran Tunjangan Kinerja PPPK Setara PNS

Kepala BKN: Besaran Tunjangan Kinerja PPPK Setara PNS
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan, PPPK juga menerima tunjangan kinerja seperti PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setara dengan PNS untuk kelas jabatan sama.

Bima Haria memastikan, PPPK juga menerima tunjangan kinerja seperti PNS.

"Kalau PPPK kerjanya di daerah menerima besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) sama seperti PNS daerah," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Sabtu (27/3).

Pemberian tunjangan kinerja ini lanjut Bima, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan PPPK.

Namun, untuk tahun ini karena ada penghentian usulan peningkatan tunjangan kinerja daerah maupun untuk instansi pusat, otomatis besarannya tidak berubah.

Secara terpisah Plt Karo Humas BKN Paryono menjelaskan, PPPK mendapatkan tunjangan kinerja sesuai instansi yang menaunginya.

Misalnya, Dinas Pendidikan besaran tunjangan kinerjanya 60 persen, otomatis PPPK dan PNS mendapatkan tunjangan sebesar itu juga.

"Pemberian tunjangan kinerja ini sesuai SPMT (surat perintah menjalankan tugas) dari PPPK," ucapnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, PPPK juga menerima tunjangan kinerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News