Kepala BKN: Besaran Tunjangan Kinerja PPPK Setara PNS

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setara dengan PNS untuk kelas jabatan sama.
Bima Haria memastikan, PPPK juga menerima tunjangan kinerja seperti PNS.
"Kalau PPPK kerjanya di daerah menerima besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) sama seperti PNS daerah," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Sabtu (27/3).
Pemberian tunjangan kinerja ini lanjut Bima, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan PPPK.
Namun, untuk tahun ini karena ada penghentian usulan peningkatan tunjangan kinerja daerah maupun untuk instansi pusat, otomatis besarannya tidak berubah.
Secara terpisah Plt Karo Humas BKN Paryono menjelaskan, PPPK mendapatkan tunjangan kinerja sesuai instansi yang menaunginya.
Misalnya, Dinas Pendidikan besaran tunjangan kinerjanya 60 persen, otomatis PPPK dan PNS mendapatkan tunjangan sebesar itu juga.
"Pemberian tunjangan kinerja ini sesuai SPMT (surat perintah menjalankan tugas) dari PPPK," ucapnya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, PPPK juga menerima tunjangan kinerja.
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT