Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu

jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKN Zudan Arif Fakrullo menyampaikan R2 dan R3 tanpa kode L pada pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 bisa diangkat paruh waktu.
R2 adalah honorer K2, R3 merupakan honorer database BKN.
Zudan menjelaskan pengangkatan R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu sudah diatur dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024.
"Honorer database BKN bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kebijakan ini bisa membuat non-ASN yang tidak dapat formasi PPPK 2024 lebih aman," terang Zudan, Rabu (15/1).
Dalam surat MenPAN-RB tersebut, ada beberapa ketentuan bagi honorer database BKN yang diangkat PPPK paruh waktu, yaitu telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
Selanjutnya peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 dan 2, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Zudan menambahkan, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari MenPAN-RB.
"Jika anggaran pemda sudah tersedia, honorer database yang tidak dapat formasi bisa dialihkan dari paruh waktu ke PPPK. Tentunya setelah ditetapkan kebutuhan ASN oleh MenPAN-RB," pungkas Zudan.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrullo memberikan penjelasan mengenai pengangkatan R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak