Kepala BKN Tanggapi Usulan Usia Pensiun PNS 45 Tahun

Kepala BKN Tanggapi Usulan Usia Pensiun PNS 45 Tahun
Batas usia pensiun PNS diatur di UU ASN yakni 58 tahun. Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

Kader PDIP ini mengatakan, negara maju adalah negara dengan presentase wiraswasta atau pengusahanya tinggi. Artinya, dengan revisi Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), pemerintah mendukung pertumbuhan kuantitas jumlah pengusaha.

Sedangkan di saat bersamaan, sirkulasi sumber daya manusia dalam tubuh birokrasi mampu berjalan dengan cepat, sehingga penyerapan pegawai juga lebih besar. (esy/jpnn)

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi usulan Djosi Djohar agar usia pensiun PNS diubah menjadi 45 tahun.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News