Kepala BPJN Palak Pengusaha Demi Pejabat Kementerian
jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengaku dimintai uang oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasiona (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran H Mustary. Uang tersebut disebutnya sebagai jatah tunjangan hari raya untuk pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Abdul menjelaskan, permintaan uang itu terjadi pada 12 Juli 2015 di sebuah hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat. Menurut dia, Arman kala itu minta Rp 8 miliar lewat anak buahnya yang bernama Heri.
"Pak Amran bilang dia perlu dana untuk keperluan suksesi beliau sebagai kepala balai sama THR untuk pimpinannya," ujar Abdul saat sidang pemeriksaan terdakwa suap Kemenpupera di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/5).
Tak cuma Rp 8 miliar, kata Abdul, Amran malah minta lagi tambahan duit Rp 2 miliar. Abdul tak bisa menolak permintaan itu, mengingat ia berkepentingan dengan tender proyek di Maluku dan Maluku Utara. (Boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IHC Kerahkan Tim Medis Terbaik untuk Dukung Kelancaran World Water Forum di Bali
- Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak