Kepala Daerah Curangi Tes CPNS Harus Dibui
Senin, 14 Maret 2011 – 05:50 WIB
"Salah satu cara untuk mencari keuntungan adalah dengan melakukan kecurangan dan intervensi dalam perekrutan CPNS. Dia pun mendukung agar kepala daerah yang terbukti melakukan kecurangan dan terindikasi tindak pidana harus diproses secara hukum.
Donny menerangkan, sebenarnya, kepala daerah tidak berhak melakukan intervensi terhadap kepegawaian daerah. Sebab, pembina kepegawaian daerah adalah sekretaris daerah (sekda). Jadi, orang yang berwenang untuk mengatur segala sesuatu tentang PNS di daerah adalah sekda.
"Seperti diketahui, Kementerian Pemberberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), menganulir pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 lalu di empat kabupaten. Yakni Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara; Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan adalah panitia meloloskan orang titipan kepala daerah dan kroninya padahal orang tersebut sama sekali tidak mengikuti seleksi CPNS. Panitia seleksi pun banyak yang mengaku mendapat tekanan dari kepala daerahnya. (kuh)
JAKARTA - Indikasi keterlibatan kepala daerah dalam kecurangan pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak membuat Kementerian Dalam Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca