Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025

jpnn.com, JAKARTA - Kepala daerah siap mendatangi MenPAN-RB Rini Widyantini untuk penuntasan PPPK 2024 tahun ini.
Menurut Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, saat bertemu Gubernur Banten Andra Soni, terungkap keinginan kepala daerah menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrat (MenPAN-RB).
Itu karena banyak formasi PPPK 2024 yang minim pelamar. Nah, Gubernur Andra Soni ingin mengisinya dengan sisa guru prioritas satu (P1) yang jumlahnya sekitar 700 orang.
"Informasinya formasi yang minim pelamar, bahkan tidak ada pelamarnya sekitar 1.000. Pak gubernur bermaksud memaksimalkan penuntasan formasinya dengan menggantikan formasi lainnya," terang Heti kepada JPNN, Rabu (2/4/2025).
Jika formasinya bisa diganti, lanjut Heti, gubernur Banten optimistis guru P1 bisa dituntaskan tahun ini. Nantinya honorer yang ikut seleksi PPPK 2024 tahap 1 akan diangkat pada Juni 2025.
Setelah itu, mereka mendapatkan gaji.dan tunjangan pada Juli 2025.
Gubernur Banten Andra Soni dikenal sangat peduli honorer. Walaupun baru sebulan lebih berkuasa di Provinsi Banten, tetapi kebijakannya sangat berpihak kepada honorer.
"Sabtu lalu saya dan kawan-kawan pengurus FGHNLPSI bertemu gubernur Banten. Enggak nyangka orangnya humble banget," kata Heti Kustrianingsih, pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) kepada JPNN, Kamis (27/3/2025).
Kepala daerah siap mendatangi MenPAN-RB Rini Widyantini agar pengangkatan PPPK 2024 tuntas 2025
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?