Kepatuhan BUMN Ternyata Masih Rendah

Kepatuhan BUMN Ternyata Masih Rendah
Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan momentum Hari Buruh harus dijadikan pemerintah untuk lebih serius menjalankan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sebab, berdasarkan data yang ada, tingkat kepatuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya terhadap UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24/2011 tentang BPJS, justru masih rendah.

Semenjak berlakunya UU SJSN dan UU BPJS, katanya, Indonesia menganut sistem jaminan sosial yang tidak lagi diselenggarakan oleh badan yang menganut "for profit body", tapi dikelola dua badan nirlaba (not for profit), yaitu BPJS Kesehatan (Jaminan Kesehatan) dan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian).

"Hal tersebut sangat relevan dengan situasi saat ini. Di negara mana pun jaminan sosial memiliki peran krusial bagi pekerja untuk mengantisipasi dampak negatif pasar bebas dan globalisasi yang menyebabkan pekerja berapa pada posisi rentan secara sosial dan ekonomi," ujar Rieke, Senin (1/5).

Hanya saja pelaksanaan sistem jaminan sosial tersebut belum optimal meski UU BPJS pasal 15 menegaskan setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS. Pasal 55 menyatakan perusahaan yang tidak membayarkan iuran BPJS yang menjadi tanggungjawabnya mendapatkan sanksi berupa pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga 1 Miliar.

Mengacu data BPS tahun 2016, jumlah angkatan kerja 120.647.697 orang. Diperkirakan jumlah pekerja yang terserap sektor formal hanya 42,24% atau setara dengan 48,5 juta orang saja.

Bagaimana dengan angka kepesertaan BPJS? Data per 28 Februari 2017 adalah 10.127.263 orang pekerja. Dengan rincian perusahaan swasta 9.626.631 pekerja dan BUMN baru sebanyak 500.632 pekerja.

Sementara data untuk BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2016 tercatat jumlah peserta 22.600.000 orang pekerja. Dengan rincian, pekerja swasta 22.025.246 orang dan BUMN sebanyak 574.574 orang pekerja.

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan momentum Hari Buruh harus dijadikan pemerintah untuk lebih serius menjalankan Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News