Kepepet Korupsi, Edy Isbandi Dituntut 6,5 Tahun
Selasa, 27 November 2012 – 13:11 WIB

Kepepet Korupsi, Edy Isbandi Dituntut 6,5 Tahun
Sebagai informasi, Edy Isbandi didakwa JPU dengan Pasal 2 sebagai dakwaan primer, dan pasal 3 subsider Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Modusnya, saat proyek berjalan, terdakwa sebagai PPK menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Setelah dana cair ia lantas memberitahukan kepada petani jika dana akan dikelola oleh Dinas Pertanian Malinau. Sehingga jika petani membutuhkan dana, baru bisa dicairkan. Padahal, dana ini diperuntukan bagi kelompok tani. “Jadi, dana selalu dipegang oleh terdakwa,” kata Kumara.
Alhasil, untuk kegiatan perluasan areal sawah (cetak sawah) ini Edy Isbandi hanya menyerahkan dana tersebut kepada ketua kelompok tani usaha sebesar Rp 60 juta. (luc/far/k1)
SAMARINDA - Edy Isbandi, pegawai Dinas Pertanian Malinau yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek perluasan areal sawah (cetak sawah) seluas 100
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air