Kepercayaan Publik Terhadap Polri Naik Tiap Tahun

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) merilis hasil survei terhadap kinerja Polri di mata masyarakat pada 2018. Hasilnya, kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara mengalami peningkatan.
Direktur Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, dari hasil survei menyebutkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam melindungi dan menjamin rasa aman pada 2018 berada di angka 82,3 persen.
Survei dilakukan terhadap 1.000 koresponden di seluruh Indonesia dengan menggunakan metode Multistage Random Sampling. Waktu penelitian dilakukan dari tanggal 1 sampai 25 Desember 2018.
Edi menyebut, angka kepercayaan ini bisa beubah-ubah, tergantung dengan situasi Kamtibmas saat penelitian dilakukan.
“Pada awal 2017 juga kami lakukan penelitian serupa dan hasilnya tingkat kepercayaan masyarakat ketika itu berada di angka 68,5 persen,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/12).
Kemudian, pada Juni 2018, Lemkapi juga melakukan penelitian serupa dan kepercayaan publik kepada Polri ada di angka 78,3 persen.
“Artinya dalam, setahun terakhir ini ada kenaikan tingkat kerpercayaan masyarakat terhadap Polri sekitar sebanyak persen,” sambung dia.
Mantan anggota komisioner Kompolnas ini mengatakan, banyak faktor mengapa polisi semakin dipercaya. Salah satunya adala masyarakat merasa nyaman melihat sinergitas Kapolri dan Panglima TNI hingga jajarannya yang kompak melayani dan melindungi masyarakat.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) merilis hasil survei terhadap kinerja Polri di mata masyarakat pada 2018, dengan hasil positif.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara