KepmenPAN-RB: Ada 185 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK, Ini Daftar Lengkapnya

KepmenPAN-RB: Ada 185 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK, Ini Daftar Lengkapnya
Tes peserta PPPK Guru tahap I. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah jabatan yang bisa diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK bertambah dari 147 menjadi 185.

Hal ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau KepmenPAN-RB 1197 Tahun 2021 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK.

"KepmenPAN-RB ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam KepmenPAN-RB yang ditandatanganinya 1 November 2021.

Di dalam KepmenPAN-RB 1197 tahun 2021 terdapat 185 jabatan yang bisa diisi PPPK, yaitu:

1. Administrator Database Kependudukan

2. Administrator Kesehatan

3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

4. Analis Akuakultur              

Jumlah jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK bertambah menjadi 185 sesuai KepmenPAN-RB 1197 tahun 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News