KepmenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Guru 2023 Terbit, P1 & Honorer K2 Diakomodasi, Kejutan!
c. guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.
MenPAN-RB Azwar Anas menegaskan pelamar prioritas ini adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 dan belum pernah dinyatakan Iulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.
"Jadi, ini yang dimaksudkan adalah guru prioritas satu atau guru P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK 2021 dan PPPK 2022," terang Menteri Anas.
Bagaimana dengan guru honorer K2? Menteri Anas menjelaskan mereka ini yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks honorer K2 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, untuk guru non-ASN di sekolah negeri adalah mereka yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Untuk kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:
a. Iulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
b. guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
KepmenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Guru 2023 Terbit, P1 & honorer K2 diakomodasi, kejutan!
- Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
- Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?