Keppres 13 Tahun 2019: Terdapat 4 Hari Cuti Bersama PNS
Selasa, 28 Mei 2019 – 11:01 WIB
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2019 yang berlaku untuk umum.
BACA JUGA: Titi Usul Kelulusan PPPK dari Honorer K2 Berdasar Rangking dan Daftar Tunggu
Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres, sama dengan SKB yang telah ditandatangani tiga Menteri tersebut. (esy/jpnn)
Telah terbit Keppres Nomor 13 taun 2019 tentang cuti bersama PNS tahun 2019, dimana dalam satu tahun terdapat empat hari cuti bersama.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Libur Panjang 4 Sampai 16 April, Tanggal 8 Cuti Bersama, Mohon Diatur
- Daftar Tanggal Cuti Bersama 2024 Berdasar Keppres Terbaru, PPPK Pasti Ikut Senang
- Tok! Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama 2024 untuk ASN
- Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
- Pengumuman Jam Operasional BRI selama Libur dan Cuti Bersama lduladha 1444 H
- Libur Panjang Cuti Bersama Iduladha Bagus bagi Perekonomian, Begini Kata Pengamat