Keppres 13 Tahun 2019: Terdapat 4 Hari Cuti Bersama PNS

Keppres 13 Tahun 2019: Terdapat 4 Hari Cuti Bersama PNS
Terbit Keppres tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2019 yang berlaku untuk umum.

BACA JUGA: Titi Usul Kelulusan PPPK dari Honorer K2 Berdasar Rangking dan Daftar Tunggu

Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres, sama dengan SKB yang telah ditandatangani tiga Menteri tersebut. (esy/jpnn)


Telah terbit Keppres Nomor 13 taun 2019 tentang cuti bersama PNS tahun 2019, dimana dalam satu tahun terdapat empat hari cuti bersama.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News